DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, wacana revisi UU Polri telah ada sejak beberapa tahun lalu
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, wacana revisi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu namun sempat terhenti lantaran ada Pemilu 2024.
"Situasi dan kondisi kemarin juga karena mau pemilu, ini kita tunda. Nah sekarang itu supaya juga sama di antara penegak hukum ini, kita kemudian juga melakukan revisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Dasco, agar ada kesamaan usia pensiun antara penegak hukum yakni Kejaksaan dan TNI Polri, maka revisi UU Polri dibutuhkan. Sebab, UU Kejaksaan sudah lebih dahulu direvisi terkait batas usia pensiun.
"DPR itu pada dua tahun lalu itu sudah melakukan revisi UU Kejaksaan, dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional.Nah oleh karena itu, waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus membenarkan soal adanya rencana revisi tersebut.
"Memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi pada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Guspardi menyatakan, salah satu poin yang akan diubah adalah terkait batas usia pensiun. Nantinya pjabat fungsional di Korps Bhayangkara usia pensiunnya menjadi 65 tahun.
"Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," kata Guspardi.
Saat ini, lanjutnya, tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU Polri. menurutnya perubahan UU tersebut didasari atas dua hal.
"Pertama putusan MK. Kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut," pungkas Guspardi.