Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Saat ini masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surpres terkait revisi UU ini.
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, saat ini masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres) pasca revisi UU itu disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
"Karena sudah disepakati melalui paripurna, maka saya meyakini bahwa itu akan dibahas di Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR RI Supriansa, Kamis (30/5).
Supriansa menyebut, pembahasan di Komisi III DPR sudah pas. Karena, Korps Bhayangkara juga merupakan mitra kerja Komisi III DPR.
"Karena Komisi III juga mitra kerja dari kepolisian, jika Komisi III yang melakukan pembahasan itu atas perintah pimpinan DPR nanti, maka itu hal biasa," katanya.
Politikus Golkar itu menjamin revisi UU Polri itu tak memakan waktu lama karena tak banyak poin krusial yang diubah.
"Saya kira kalau semuanya sudah siap karena apa lagi kalau yang mau diubah tak terlalu banyak misalnya, ya saya kira bisa cepat selesai. Apa yang susah diselesaikan kalau inisiasinya oleh DPR," kata Supriansa.
Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
"Kemudian ada dari pemerintah sudah setuju, selesai. Tidak ada yang terlalu berat," jelas dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Inisiatif. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Keempat perubahan bleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir.
Kemudian, Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58," ujarnya.
"Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya," pungkasnya.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat revisi UU tersebut.