![DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/8/1717820030269-x2q5mi.jpeg)
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, jika DPR hingga kini masih menunggu surat presiden (Surpres) terkait empat Revisi Undang-Undang (RUU).
Adapun RUU itu seperti tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sampai dengan saat ini kami belum terima Supresnya, dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut," kata Dasco, Sabtu (8/6).
Keempat perubahan bleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir.
Kemudian, Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58," ujarnya.
"Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya," pungkasnya.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.
Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaMeski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaRapat untuk pagu anggaran indikatif Kemenhan dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut pembahasan alutsista dan pertahanan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca Selengkapnya