DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang III Tahun sidang 2023-2024, pada Selasa (6/2). Rapat kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Saat membacakan pidato, Puan mengatakan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan Wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
"Selanjutnya Surat Presiden tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Dalam rapat paripurna juga, hadir Wakil Ketua DPR RI diantaranya Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca Selengkapnya