Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Para anggota Dewan pun setuju.
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi mitra kerja baru Komisi II DPR, yang membidangi dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
Puan merujuk pada ketentuan Pasal 42 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara, yang menyatakan DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
merdeka.com
Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
"Dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 8 November 2023, memutuskan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI," kata Puan.
merdeka.,com
Puan menanyakan persetujuan terkait hasil rapat itu kepada para anggota Dewan di paripurna. Para anggota Dewan pun setuju.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan pada sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II tersebut dapat disetujui?" tanya Puan kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta rapat yang disambut ketukan palu pengesahan oleh Puan.