DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pengesahan revisi UU IKN digelar dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (3/10).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengambil keputusan tentang revisi UU IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ada tujuh fraksi yang setuju terhadap revisi UU IKN. Yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP.
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," jelas Dasco.
Fraksi Partai Demokrat juga setuju terhadap revisi UU IKN. Tetapi Demokrat memberikan catatan terhadap revisi tersebut.
"Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," jelas Dasco.
Sementara, Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna pada hari ini," jelas Dasco.