DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Sementara Fraksi PKS menolak RUU DKJ.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1) malam.
"Saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota badan legislasi apakah Rancangan Undang-undang Provisin Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat, setuju?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam rapat.
PKS Menolak
Para anggota baleg pun kompak menyatakan setuju, dan Supratman pun mengetuk palu tanda RUU DKJ setuju dibawa ke tingkat II di sidang paripurna terdekat.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi PKS menolak RUU DKJ.
Diketahui, Baleg DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3). RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Terdapat empat materi muatan utama.
Dalam rapat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Selain itu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih melalui pilkada.