Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, perubahan pertama adalah kewenangan khusus IKN.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, perubahan pertama adalah kewenangan khusus IKN.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8).
Ketiga ada pengelolaan keuangan. Ada sejumlah poin yang diubah. Yaitu Otorita IKN sebagai pengelola diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dalam kedudukan sebagai pemerintah daerah khusus. Otorita IKN juga diberi kewenangan penuh untuk mengelola barang.
Masih terkait pengelolaan keuangan, menurut Suharso, diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang supaya otorita lebih mandiri dalam memperoleh kegiatan persiapan, pembangunan pemindahan ibukota negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.
Poin keempat perubahan UU IKN yaitu pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbelakangi kombinasi ASN dan profesional non-birokrat. Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
merdeka.com
merdeka.com
Keenam, perubahan penyelengaraan perumahan. Otorita IKN memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan di IKN.
"Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif. Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN," ujar Suharso.
Ketujuh, perubahan mengenai tata ruang. Perubahan dilakukan didasarkan untuk mengatur ketentuan setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan penataan ruang. "Kedua diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah," ujar Suharso.
Kedelapan, mengenai mitra Otorita IKN di DPR. Belum ada pengaturan terkait siapa yang menjalankan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan pemerintahan daerah khusus di IKN.
jelas Suharso.
Kesembilan, perubahan UU IKN mengenai keberlanjutan. Perubahan dilakukan pada pemberian jaminan kepada investor bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.
"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso.
Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengajukan revisi UU IKN. Salah satunya Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaRevisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu 2024.
Baca Selengkapnya