Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Badan legislasi (Baleg) DPR RI telah mengambil keputusan, atas draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negera menjadi usulan inisiatif DPR.
Draf tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna dan diresmikan menjadi inisiatif DPR.
"Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR" kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di paripurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden," sambung dia.
Setelah itu, draf RUU Kementerian Negara akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menunggu surat presiden untuk selanjutnya dibahas ditingkat satu.
"Kita berharap apakah presiden nanti siapapun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam dalam pembicaraan tingkat satu yang akan datang," ujar dia.
Kendati demikian, dia pun belum bisa memastikan apakah proses pembahasan RUU Kementerian Negara akan cepat selesai atau tidak.
"Masih cukup panjang kita belum tahu kapan di paripurnakan kemudian menunggu supresnya itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa apakah ke baleg lagi atau mungkin di AKD yang lain kita belum tahu karena paling penting presiden begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden drafnya presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU," jelas dia.
Namun, Supratman menyebut semua fraksi sudah setuju dengan perubahan terkait jumlah kementerian. Sebab, dengan tak ada batasan jumlah kementetian mampu memperkuat sistem presidensil dan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Tapi saya melihat bahwa poin-poin penting adalah bukan soal jumlahnya tapi menyangkut soal efisiensi dan efektivitasnya sebuah pemerintahan dalam kabinet yang akan datang itu bisa berjalan," ucapnya.
"Dan kita berharap dan saya yakin pada prinsipnya siapapun pemerintahannya termasuk presiden terpilih tentu akan mempertimbangkan berbagau macam aspek dan sesuai dengan visi misi yang bersangkutan," imbuh Supratman.