Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.
Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden. Menurut dia, jangan sampai Presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.
"Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.
"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, 'kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.
Achmad Baidowi mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu.
Menurut dia, RUU itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia.
Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, atau sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 berakhir.
Dia pun membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.
"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan," kata Baidowi.
Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.
"Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," kata dia.
Sejauh ini, dia mengatakan pembahasan RUU itu telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Menurutnya ada beberapa pasal yang sudah disetujui oleh peserta rapat Panja, di antaranya mengenai penghilangan batasan jumlah kementerian.
"Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu, sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang," katanya.