![Fraksi PDIP DPR Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Beri Catatan Penting!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715854269671-l21ug.jpeg)
![Fraksi PDIP DPR Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Beri Catatan Penting!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715854269671-l21ug.jpeg)
Sebelumnya, isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah. Sebelumnya berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. Kemudian diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Saat ini muncul isu penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sejalan dengan itu muncul wacana revisi UU Kementerian Negara.
Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaBaleg DPR kembali menggelar rapat membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.
Baca Selengkapnya"Tak bisa gubernur, bupati tak mau atau mau. Pemerintahan ini sistem komando kalau perlu,"
Baca SelengkapnyaNamun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas
Baca Selengkapnya