Dalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca SelengkapnyaKementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaHal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut informasi yang dia terima akan ada penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaTerlihat petugas pun langsung bergerak untuk membenahi mic para anggota yang mati.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, ada tujuan terselubung di balik kompaknya pemerintah dan DPR menyetujui penambahan kementerian
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku, mendengar adanya wacana 40 menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaGolkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP menyatakan sikap setuju dengan beberapa catatan.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca Selengkapnya