Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden
Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengingatkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian jangan sampai membatasi kewenangan presiden.
Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
"Tentu pada dasarnya menteri itu prerogatif presiden, jangan sampai undang-undang yang dibuat itu membuat hak prerogatif presiden itu menjadi terbatasi," kata Cak Imin, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Cak Imin menegaskan, presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan para pembantunya. Di sisi lain, dia juga mengingatkan presiden juga harus bertanggung jawab atas keputusannya.
"Presiden bebas karena prerogatifnya, tapi presiden harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihan baik itu nomenklatur maupun orang-orangnya yang mengisinya," tegasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengaku tidak masalah jika jumlah menteri bertambah di era Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kebutuhan percepatan.
Dia mengatakan, urusan jumlah kementerian merupakan hak prerogatif dari Presiden. Karena itu, dia pun menyerahkan semuanya kepada Prabowo Subianto yang akan menjabat mulai pada 20 Oktober mendatang.
"Nggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja. Saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9).
Bahlil yakin Prabowo akan mempertimbangkan secara matang dan mengacu pada peraturan perundang-undangan sebelum menambah jumlah menteri. Sebagai ketua umum partai, dia mengaku sudah berkomunikasi mengenai hal itu.
Namun, dia meminta agar publik menunggu kepastian jumlah menteri yang akan ditetapkan maupun yang akan didapat oleh Partai Golkar.
"Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya," katanya, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati membawa RUU Kementerian Negara ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Dalam salah satu revisi memuat bahwa presiden berwenang menentukan jumlah kementeriannya. Padahal, sebelumnya hanya dibatasi maksimal 34 kementerian.