Baleg DPR: UU Telah Disahkan, Prabowo Bebas Tambah Kementerian
Adapun dalam RUU Kementerian Negara, jumlah menteri tidak lagi dibatasi di angka 34, melainkan menjadi tidak ada batasan sama sekali.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan RUU Kementerian Negara sudah disahkan, sehingga Presiden terpilih Prabowo Subianto bebas untuk menambah atau mengurangi jumlah menteri di pemerintahannya.
Adapun dalam RUU Kementerian Negara, jumlah menteri tidak lagi dibatasi di angka 34, melainkan menjadi tidak ada batasan sama sekali.
"Setiap UU itu menjadi dasar hukum bagi Presiden di Indonesia, baik dari mulai Pak Prabowo sampai presiden-presiden berikutnya, sepanjang UU itu tidak diubah kembali," kata Awiek di Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
"Tapi setidaknya, di UU yang disahkan kemarin, itu tidak ada lagi batasan dari Presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada," sambungnya.
Oleh sebab itu, Awiek menyebut, jumlah kementerian di era Prabowo tergantung pada kebutuhan Prabowo itu sendiri.
Yang pasti, penentuan jumlah kementerian juga harus mempertimbangkan efektivitasnya.
Sebab, seorang Presiden pasti menentukan menterinya berdasarkan visi dan misi yang mereka koar-koarkan saat kampanye.
"Sekali lagi, soal jumlah itu tergantung dari kebutuhan Presiden, sebagaimana ketentuan bunyi Undang-Undang Kementerian Negara untuk jumlahnya tergantung kebutuhan Presiden, dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan. Kuncinya di situ," tutur Awiek.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, kemungkinan jumlah kursi menteri di kabinet Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka lebih dari 34.
Dia memperkirakan jumlah menteri Prabowo mencapai 44 orang.
"Jumlah pastinya berapa, belum. Tapi penambahan iya," ujar Zulhas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
"Ya mungkin sekitar itu (44)," imbuh dia.