Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34
Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas
Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas
Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan menghapus ketentuan jumlah menteri.
Nantinya, jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Dia menjelaskan, tak ada jumlah kementerian yang diatur memberikan keleluasaan presiden untuk menambah atau mengurangi porsi kementerian.
"Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," paparnya.
Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas.
"Tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," jelas dia.
Supratman mengaku, perubahan tersebut juga diklaim sudah didukung oleh seluruh fraksi di DPR.
"Saya berharap hari panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu. Tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," imbuh dia.
Sementara itu, Anggota Tim Ahli Baleg DPR RI Widodo menjelaskan peraturan Kementerian Negara dilakukan pemantauan dan peninjauan selambat-lambatnya dua tahun setelah UU berlaku.
"Pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini selambat-lambatnya dua tahun setelah UU ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU mengenao pembentukan peraturan perundang undangan," kata Widodo.
"UU ini mulai berlaku pada saat diundangkan," sambung dia.