Rencana 13 Komisi di DPR, Said Abdullah: Tunggu Jumlah Kementerian yang Diinginkan Prabowo
Pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, disebut-sebut akan berisikan 44 kementerian. Jauh lebih banyak dari jumlah kementerian pada pemerintahan sebel
Pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, disebut-sebut akan berisikan 44 kementerian. Jauh lebih banyak dari jumlah kementerian pada pemerintahan sebelumnya.
Untuk menyesuaikan penambahan jumlah kementerian tersebut, DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah juga menyiapkan penambahan komisi.
Biasanya DPR terdiri dari 11 komisi. Anggota DPR dari PDIP, MH Said Abdullah, mengatakan kini mereka menyiapkan penambahan komisi di DPR menjadi 13.
"Sampai saat ini komisi yang disiapkan itu 13. Sambil menunggu jumlah kementerian yang diinginkan presiden," kata Said Abdullah, Jumat (4/10).
Said menyebut selain PDIP, semua fraksi yang ada di DPR juga sudah setuju untuk penambahan komisi. Di mana masing-masing fraksi akan siap membagikan anggota DPR terpilih ke dalam 13 fraksi yang disiapkan tersebut.
Tujuan penambahan fraksi kata dia supaya dalam menjalankan tugas sebagai mitra dan pengawasan, tidak ada komisi yang kewalahan karena mitra kerja terlalu banyak.
"Kawan-kawan fraksi sudah siap. Bidangnya nanti menyesuaikan. Menunggu nomenklatur dari setiap komisi mitra itu," ujar Said Abdullah.
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang.
Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja). Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.