Kamis, DPR Sahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara pada Paripurna
Hal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
DPR RI akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Rapat Paripurna pada Kamis (19/9).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyatakan, hal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
"Kan sudah rapim dan bamus. Iya (Kamis paripurna)," kata Wihadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Sementara itu, soal dicoretnya pasal mantan narapidana dengan masa hukuman penjara bisa menjadi anggota wantimpres, menurutnya hal itu masih bisa dibahas di paripurna besok.
"Ini kan ada saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan untuk dibawa ke paripurna kan dan nanti di paripurna lah nanti adanya suatu perubahan yang minta persetujuan daripada anggota," kata Wihadi.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco angkat bicara soal wacana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasco mengaku belum bisa menjawab isu tersebut.
"Ya kalau itu saya belum bisa jawab sekarang. Karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9).
Menurut Dasco, revisi UU Wantimpres justru bertujuan untuk penguatan peringangan bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dengan demikian, Prabowo bis mendapatkan pertimbangan lebih komprehensif.
"Kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU," pungkas Dasco.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.