Jokowi Mengaku Tak Bahas UU Watimpres saat Bertemu SBY: Itu Urusan Pemerintahan Baru
Jokowi tidak ingin berkomentar soal apakah dirinya akan masuk dalam Wantimpres Prabowo.
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang (UU).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penentuan struktur Wantimpres adalah ranah pemerintahan Prabowo Subianto ke depan. Jokowi tidak ingin berkomentar soal apakah dirinya akan masuk dalam Wantimpres Prabowo.
"Urusan itu, urusan pemerintahan baru, saya enggak mau komentar," ujar Jokowi di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9).
Jokowi menegaskan, pertemuannya dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sabtu (21/9) juga tidak membahas UU Wantimpres.
"Enggak, enggak," kata Jokowi.
Berikut perubahan RUU Wantimpres menjadi UU:
1. Perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres RI.
2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden RI kepada Presiden dan Wantimpres merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
3. Perubahan Pasal 7 ayat 1 terkait komposisi Wantimpres yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
4. Syarat untuk menjadi Anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait anggota dewan pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait istilah manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).
7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2.
8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pementasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada pasal romawi II.