Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo
Menurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Menurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo
Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku tidak mengetahui apakah perubahan nomenklatur menjadi DPA itu untuk mengakomodasi wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penasihat khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Kita belum tahu (Jokowi menjadi penasihat Prabowo)," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/7).
Airlangga menyebut bahwa RUU Wantimpres adalah usulan DPR dan nantinya di paripurnakan. Menurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
"Itu kan usulan, usulan DPR ke pemerintah dan itu kan di paripurnakan nanti," ucap Airlangga.
Persetujuan Semua Fraksi DPR
"Kalau ini kan sudah persetujuan semua fraksi di DPR," ucap Airlangga yang juga Menko Perekonomian ini.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena ada permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Diketahui, Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, dalam RUU Wantimpres jumlah anggota nantinya yang dipilih Presiden tidak terbatas.
"Enggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman mengatakan, Baleg DPR ingin mengembalikan sistem negara Indonesia dengan Revisi UU Wantimpres.
"Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial. Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan," tutur Supratman.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemerintah yang dinyatakan setuju agar UU Wantimpres direvisi, Supratman tidak bisa menjawab secara jelas.
"Ya, kementerian," kata Supratman.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah nantinya ada aturan agar DPA diisi oleh mantan Presiden, Supratman menjawab jika hal itu merupakan kewenangan presiden nantinya.
"Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden, saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Dalam perjalanan rapat, sembilan fraksi di DPR tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal itu segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.