Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
RUU Dewan Pertimbangan Presiden disepakati menjadi inisatif DPR
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi lebih jauh mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pasalnya, hal itu adalah RUU inisiatif DPR RI.
Diketahui, Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung Selatan, Kamis (11/7).
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah, perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena adanya permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Diketahui, Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, dalam RUU Wantimpres jumlah anggota nantinya yang dipilih Presiden tidak terbatas.
"Enggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Dia mengaku, pihaknya ingin mengembalikan sistem negara Indonesia dengan Revisi UU Wantimpres. "Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial. Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemerintah yang dinyatakan setuju agar UU Wantimpres direvisi, Supratman tidak bisa menjawab secara jelas.
"Ya, kementerian," katanya.
"Nanti saya akan sampaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah nantinya ada aturan agar DPA diisi oleh mantan Presiden, Supratman menjawab jika hal itu merupakan kewenangan presiden nantinya.
"Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden, saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu," pungkasnya.
merdeka.com
DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (11/7). Salah satu agenda yang dibahas adalah pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Pendapat tiap fraksi disampaikan secara tertulis oleh anggota DPR perwakilan partai politik. Penyerahkan pendapat tertulis itu diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanyakan persetujuan atas RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
"Apakah RUU usul insiatif Baleg DPR tentang Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?," tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.