Baleg DPR Sebut Penambahan Kementerian Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Terkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Proses revisi UU Kementerian Negara akan dilakukan secara cepat.
Baleg DPR Sebut Penambahan Kementerian Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, proses revisi UU Kementerian Negara akan dilakukan secara cepat.
Sebab, akan menentukan susunan kabinet di pemerintahan selanjutnya.
"Kalau di kita akan mempercepat. tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di badan legislasi di paripurnakan kemudian kita kirim ke pemerintah apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung," kata Supratman, saat diwawacarai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Terkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju.
"Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," jelas dia.
"Tetapi kalau tidak ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," sambungnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi menggelar rapat terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 15. Dalam pasal ini sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian dibatasi menjadi 34.
Hal tersebut disampaikan oleh satu satu tim ahli Baleg DPR dalam pemaparan di rapat perdana yang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata TA Baleg tersebut.
Revisi UU Kementerian Negara tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, Baleg memiliki hak kumulatif terbuka untuk membahas dengan fraksi-fraksi di DPR.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg bisa membahas revisi undang-undang meski ada undang-undang yang tidak diusulkan masuk prolegnas.
Pembahasan revisi undang-undang Kementerian Negara dilakukan berangkat dari adanya putusan MK.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masik dalam prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja," ucapnya.
"Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka yang setiap saat kita bahas," imbuh dia.