Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Kepala negara meminta perihal ini ditanyakan ke DPR.
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK ke paripurna DPR. Namun pada paripurna hari ini Selasa (14/5) belum ada pengesahan RUU tersebut.
merdeka.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya merespons singkat mengenai pembahasan RUU MK ini. Kepala negara meminta perihal ini ditanyakan ke DPR.
"Tanyakan ke DPR," kata Jokowi di Pasar Central Laracia, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini, hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/5).
Sementara terkait pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara senyap pada masa reses DPR, Dasco menyebut hal sudah seizin pimpinan DPR.
"Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyakan pengambilan keputusan yang digelar saat reses.
"Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan," kata Johan.
Johan menyebut belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU tersebut.
"Setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," kata Johan.