Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK dilakukan secara “senyap” pada masa reses DPR.
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke paripurna DPR.
Namun pada paripurna hari ini Senin (14/5/2024) belum ada pengesahan RUU tersebut.
Pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara “senyap” pada masa reses DPR. Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyakan pengambilan keputusan yang digelar saat reses.
“Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan,” kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/5).
Johan mengungkapkan, belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU tersebut. “Setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu,” kata Johan.
Selain itu, Johan juga mengaku tak mendapat undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari sekretariat Komisi III.
“Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu,” pungkasnya
Rancangan Undang-Undang Mahkamah Kontitusi (RUU MK) akan dibahas DPR dan Pemerintah dalam Sidang Paripurna digekar hari ini, Selasa (14/5).
RUU tersebut terkait Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR. Pengetokan palu tingkat I dilakukan pada Senin (13/5) sore.
Dikutip dari keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta.
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.
Pembahasan RUU MK ini sempat ditolak Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Secara teknis prosedural, pemerintah masih keberatan, terlebih terkait aturan peralihan berkenaan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.
Sebab, isi dalam revisi tersebut bisa merugikan hakim yang menjabat. Mahfud menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 tterkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.