Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini
Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini
Rancangan Undang-Undang Mahkamah Kontitusi (RUU MK) akan dibahas DPR dan Pemerintah dalam Sidang Paripurna digekar hari ini, Selasa (14/5).
RUU tersebut terkait Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR. Pengetokan palu tingkat I dilakukan pada Senin (13/5) sore.
Dikutip dari keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta.
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu dan Pemerintah memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.
Ditolak Mahfud MD
Sebelumnya, pembahasan RUU MK ini sempat ditolak Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam.
Secara teknis prosedural, pemerintah masih keberatan, terlebih terkait aturan peralihan berkenaan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.
Sebab, isi dalam revisi tersebut bisa merugikan hakim yang menjabat. Mahfud menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 tterkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.
Menurut uu nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, batas usia hakim konstitusi berada pada rentang umur 55 hingga 70 tahun. Namun, dalam RUU tersebut usia hakim konstitusi menjadi 60 hingga 70 tahun tanpa periodisasi.