Hamdan Zoelva Duga Revisi UU MK untuk Berhentikan Sebagian Hakim: Sangat Terkait Gugatan Pemilu
Hamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu 2024.
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN ini meminta sebaiknya revisi UU MK dilakukan setelah pemilu
Hamdan Zoelva Duga Revisi UU MK untuk Berhentikan Sebagian Hakim: Sangat Terkait Gugatan Pemilu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu. Hamdan menduga wacana perubahan UU MK berkaitan dengan gugatan hasil pemilu mendatang.
"Perubahan UU MK ini akan sangat berkaitan dengan gugatan hasil pemilu yang akan datang. Oleh karena itu, kami berharap untuk membahas undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan Pemilu itu disetop dulu,"
ujar Hamdan di The Bimasena, Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (29/11).
merdeka.com
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN ini meminta sebaiknya revisi UU MK dilakukan setelah pemilu. Apalagi, belum lama ini UU MK telah diubah.
"Disetop dulu nanti dibahas setelah Pemilu ini selesai. Toh undang-undang MK baru saja diubah kemudian diubah lagi," ujarnya.
Hamdan mengatakan, revisi UU MK ini mengancam sebagian hakim konstitusi yang masih menjabat berhenti. Hal ini akan sangat berbahaya.
"Jangan sampai terjadi seperti perubahan yang lalu karena perubahan Undang-undang mengharuskan sebagian hakim MK berhenti dari hakim MK. Jangan sampai keluar Undang-undang ini sebagian hakim MK berhenti sebagai hakim MK. Itu yang sangat berbahaya," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami ingin lihatkan bahwa jangan ada perubahan UU MK sampai setelah pemilu. Lebih baik disetop dulu," pungkasnya.