Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Mahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.
Mahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD angkat suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari.
Hasyim sebelumnya dipecat setelah tersandung kasus asusila dilaporkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Menurut Mahfud, dugaan 'dosa' KPU RI tidak berhenti sampai kasus asusila tersebut. Berdasarkan info didapat Mahfud dari obrolan yang bersumber dari salah satu podcast, setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas mewah, penyewaan jet pribadi untuk alasan dinas namun berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang bersifat asusila.
"DPR dan pemerintah perlu bertindak dan tidak diam," kata Mahfud seperti dikutip dari cuitan di akun X miliknya, Senin (8/7).
Mahfud mengatakan, berdasarkan alasan tersebut, secara umum KPU dinilai sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilihan umum kepala daerah yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Maka dari itu, sebagai pakar hukum, Mahfud mendorong agar semua komusioner KPU RI dicopot dari jabatannya dan diganti dalam waktu dekat.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," kata Mahfud.
Bukan Upaya Mendiskualifikasi Putusan Pilpres dan Pileg 2024
Meski mendorong komisioner KPU diganti, Mahfud memastikan hal itu bukan upaya mendiskualifikasi hasil ketetapan Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah berkekuatan hukuk tetap berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," kata Mahfud.
Mahfud mencatat, MK dalam putusan Nomor 80/PUU-IX/2011 menyebutkan 'Jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'.
Melalui landasan hukum tersebut, maka sangatlah dimungkinkan bagi seluruh komisioner untuk diganti.
"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," kata Mahfud.