Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
Apabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Apabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
Bacawapres PDI Perjuangan, Mahfud MD menyebut keputusan perihal batas usia minimal Capres Cawapres 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah telah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Keputusan itu pun pada akhirnya harus tetap dilaksanakan, apabila terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Sehingga tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi akan keputusan MK karena sudah tahap final.
"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan. Karena mudharatnya akan lebih banyak kalau di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya. Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," kata Mahfud dikawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10).
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," sambung dia.
Meskipun pada akhirnya keputusan MK tersebut harus tetap diterima, Mahfud menegaskan kedepannya tidak boleh terjadi lagi. Apalagi keputusan tersebut dikaitkan dengan kepentingan pribadi seperti ikatan keluarga dan sebagainya.
Apalagi menurut Mahfud, tugas sejatinya MK adalah bukan membuat tapi membatalkan.
"Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili. Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal. Ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalo aturannya," jelas dia.
Adapun saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal segera dibentuk untuk memproses etik hakim yang diduga melakukan pelanggaran akan keputusan batas minimal usia Capres-Cawapres.
Hanya saja, Mahfud berpesan jangan terlalu optimis sebab belum tentu pada akhirnya Hakim yang telah mutuskan hal itu pada akhirnya akan dikenakan sanksi.
"Karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," tutupnya.