Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Mahfud menyinggung soal hukum di Indonesia yang menurutnya sudah rusak
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melayangkan kritikan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Syarat Batas Usia Kepala Daerah. Ia menyebut saat ini cara berhukum negara Indonesia sudah rusak dan dirusak.
Mahfud menyinggung soal hukum di Indonesia yang menurutnya sudah rusak karena dikendalikan oleh kekuasaan dan kepentingan. Hal ini Mahfud sampaikan di Youtube pribadinya @Mahfud MD Official yang diunggah pada Rabu (5/6).
"Ini berhukum kita sudah rusak. Biar saja jalan nanti kan nabrak sendiri. Karena mau dikatakan jangan dilaksanakan, itu sudah putusan MA. Mau dilaksanakan putusan MA-nya itu bertentangan dengan Undang-Undang dan kewenangannya. Terus siapa yang mau meluruskan ini? Sementara MA sendiri bungkam kan,” ujar Mahfud dalam akun Youtube pribadinya, dikutip merdeka.com, Kamis (6/6).
Ia sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA. Namun, ia mengaku harus berkomentar karena menurutnya putusan MA tersebut salah dan tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia pencalonan kepala daerah.
"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual," kata Mahfud.
"Menurut saya, putusan MA insya Allah. Kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan Undang-Undang tetapi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," sambung Mahfud.
Menurutnya tidak ada yang salah dengan Peraturan KPU, sehingga ia heran bagaimana putusan MA itu muncul.
“Ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan, lah bertentangan dengan yang mana. Peraturan KPU sudah benar,” tuturnya.
lalu Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan kepala daerah sudah jelas tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada. Dimana ayat tersebut mengatur soal mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah.
lalu ia juga menyebut ketentuan persyaratan usia minimal untuk pencalonan kepala daerah sudah diatur di ayat 2 dalam pasal yang sama.
“Makanya kan (di Ayat 2) ada kata sebagaimana dimaksud pada Ayat 1. Ayat 1-nya itu mencalonkan diri atau dicalonkan. Ayat 2 syarat untuk mencalonkan dan dicalonkan,” tuturnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pasti akan ada konsekuensi bagi perusak hukum, namun ia tidak menyebut secara jelas siapa perusak hukum yang dimaksud.
"Suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," tegas Mahfud.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara