Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah 

Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah 

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU perluas makna aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Menurut Perludem, usaha yang dilakukan Partai Garuda untuk menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 memiliki kemiripan dan cenderung sama dengan apa yang pernah dilakukan dalam pengujian di MK.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu.

 “Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat memaksakan dalil-dalilnya terutama terkait cara memaknai status Calon Kepala Daerah,” kata Khoirunnisa.

Khoirunnisa mengingatkan, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sesungguhnya sudah terang dan jelas sejak kapan terjadinya perubahan status dari Bakal Calon Kepala Daerah menjadi Calon Kepala Daerah. 

Sehingga ketentuan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status Calon Kepala Daerah dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah.

“Perludem melihat MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.

Jika ditelisik, lanjut Khoirunnisa, sejumlah ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah secara tegas diatur pada bab III UU 10/2016 tentang Pilkada.

Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Maka seharusnya, hal itu tidak ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon. 

“Jadi kami menilai MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon, bukannya syarat pelantikan calon terpilih,” tegas Khoirunnisa.

Khoirunnisa mengingatkan, akibat kegagalan MA menafsirkan poin tersebut maka terdapat konsekuensi hukum berbeda dan tidak dapat dicampur.

Terlebih, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.

“Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” jelas Khoirunnisa.

“Atas dasar itu, kami menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA terkait sebab sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada,” kata Khoirunnisa. 

Seperti diketahui, MA memperluas makna syarat batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantik.

Sebelumnya, dalam aturan syarat minimal usia calon kepala daerah harus 30 tahun saat mendaftar.

Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Patuhi MA, KPU Segera Ubah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Patuhi MA, KPU Segera Ubah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah

KPU terlebih dulu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR

Baca Selengkapnya
DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan
DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan

DPR menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya