Pria di Sumsel Ditangkap Saat Angkut BBM Ilegal, Polisi Sita Solar dan Bensin 3 Ton
Pelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi meringkus seorang pria inisial DD karena diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) olahan ke Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
BBM Ilegal tersebut berasal dari Sumatera Selatan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi, tepatnya Kabupaten Muaro Bungo, Desa Sungai Lilin.
“Kita telah berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan pendistribusian penyelundupan bahan bakar minyak (BBM),” kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, saat diwawancarai di Mapolda Jambi pada Rabu (18/12).
Menurut dia, dari satgas penyelundupan subdit tipiter mengamankan satu unit mobil carry pickup yang diduga mengangkut BBM olah sekitar tiga ton lebih, di jalan lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Kita telah amankan satu orang tersangka inisial DD merupakan sopir BBM dan saat ini lagi diperiksa oleh penyidik serta ditahan di sel Polda Jambi,”ujarnya.
Reza menjelaskan untuk kronologi, pada saat anggota tipiter lagi melakukan giat di kabupaten Sarolangun, tiba-tiba mendapatkan informasi akan adanya kendaraan yang diduga membawa BBM solar dan bensin Ilegal.
“Saat anggota mendalami dan anggota mendapatkan kendaraan tersebut lagi membawa BBM ilegal, sehingga langsung diamankan kita,”jelasnya.
BBM Ilegal Hendak Dibawa ke Muaro Bungo
Lanjutnya, BBM olahan tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Kata Reza, dirinya masih mendalami kasus ini karena dari keterangan tersangka, BBM olahan ini akan dibawa ke Kabupaten Muaro Bungo dan sudah berapa kali beroperasi.
“Kami juga terus berkomitmen untuk berantas aktivitas ilegal terutama di BBM subsidi, kegiatan illegal drilling dan tambang emas atau peti,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yaitu mobil suzuki carry pick up, satu ton (1.000 liter) BBM solar olahan, satu tedmond bensin yang berisi 994.175 liter, empat drum bensin dan enam galon bensin olahan dengan keseluruhan 3.028.142 liter.
Untuk tersangka DD dikenakan pasal 54 undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang menyatakan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.