Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
AH membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan alat angkut mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Polisi membekuk warga Rajeg Kabupaten Tangerang usai kedapatan memborong bensin subsidi dari SPBU Pertamina di kawasan Tangerang.
Atas perbuatannya, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menerangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan bensin bersubsidi itu bermula dari informasi masyarakat terkait kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar dan pertalite.
Berdasarkan informasi itu, kepolisian melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU di Tangerang dan mendapati beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite di sebuah SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Bagian tangki mobil itu sudah dimodifikasi.
"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi."
Kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Kamis (1/2).
"Tim Opsnal Krimsus yang dipimpin kanit krimsus Iptu Bima Prasetya Praelja kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," ujar Arief.
Petugas kemudian mendekati mobil itu. Pada saat didekati, orang yang sedang mengemudikan mobil sedang melakukan kegiatan memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan.
"Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," terang Kanit krimsus Iptu Bima Prasetya Praelja.
Petugas kemudian melakukan interogasi singkat terhadap orang yang sedang mengemudikan mobil itu yaitu seorang pria berinisial AH. Dari hasil interogasi, didapat fakta bahwa AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan alat angkut mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut sebanyak kurang lebih 200 liter.
"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," terang Bima.
Selanjutnya AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AH
Kompol Arief mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebab kegiatan itu merupakan pelanggaran hukum.
Arief juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau ke hotline Hallo Pak Kapolresta di nomor 081112301110.