Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Bali, Ribuan Liter Bio Solar Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.400 liter bio solar bersubsidi dan menangkap seorang pelaku berinisial KA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Klungkung, Bali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.400 liter bio solar bersubsidi dan menangkap seorang pelaku berinisial KA, yang diduga memperjualbelikan BBM secara ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka membeli BBM subsidi menggunakan mobil boks Mitsubishi Colt L300 yang telah dimodifikasi dengan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
"Modusnya membeli BBM subsidi menggunakan mobil boks yang dimodifikasi dengan dua tandon, masing-masing kapasitas seribu liter yang terhubung langsung dengan tangki mobil," ujar Kombes Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Klungkung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku saat sedang membeli bio solar di SPBU 54.807.02, Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, pada Rabu (19/3).
Selain menangkap KA, polisi juga mengamankan dua petugas SPBU berinisial W dan AS, yang diduga membantu transaksi pembelian BBM subsidi menggunakan barcode yang tersimpan di handphone.
"Atas pembelian tersebut, saksi W dan AS menerima uang tambahan Rp10 ribu sampai Rp15 ribu. Terkait keterlibatan dua orang saksi itu masih kami dalami, apakah dilakukan dalam keadaan dipaksa atau memang ada pembiaran," tambahnya.
BBM Subsidi Dijual ke Pedagang dan Industri
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, tersangka mengumpulkan hingga 20 barcode per hari dari berbagai sumber dan menggunakannya untuk membeli bio solar secara bertahap selama beberapa hari.
"BBM tersebut dijual ke pedagang di pinggir jalan dan diduga juga ke kapal atau industri lain. Ini masih kami dalami lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, KA mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan, dengan keuntungan Rp 1.000 per liter. Dengan 1.400 liter bio solar sekali angkut, ia bisa meraup keuntungan Rp 1,4 juta per transaksi.
Polisi masih menyelidiki SPBU lain yang diduga terlibat dalam praktik penjualan BBM subsidi secara ilegal ini.
Akibat perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.