Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Bea Cukai Jateng-DIY bersama Satpol PP Provinsi Jateng membuntuti mikrobus.
Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B, Kab. Pemalang, Rabu (22/1).
Rupanya, mobil tersebut membawa 920.800 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto mengatakan, penindakan berawal dari diterimanya informasi intelijen.
Informasi tersebut menyatakan ada pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan mikrobus.
Kendaraan tersebut mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
"Kami pun bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengunci target dan melakukan pengejaran," ujar Megah.
Petugas menghentikan mikrobus tersebut di Rest Area KM 319B, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 920.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis SKM.
“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,27 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp871 juta,” rinci Megah.
Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang bukti beserta sopir berinisial JD dan AS ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Megah.