Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Bea Cukai Kudus menggerebek sebuah minibus yang Sedang dalam perjalanan di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (6/1) lalu.
Mobil tersebut ternyata berisi 32.064 batang rokok ilegal.
Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara.
Selanjutnya, Tim melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan-Demak. Hasilnya, tim berhasil menemukan mobil dengan ciri-ciri sesuai dan dilakukan pengejaran serta pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek H&D CLASSIC dan Z.A. STICK tanpa dilekati pita cukai.
Ditemukan juga serta 4 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek JAWARA ICE PINNEAPLE dan JAWARA ICE BLUEBERRY tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Jumat (12/1).
“Saat ini seluruh rokok ilegal, sopir, dan kernet minibus telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.