Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi.
Benar saja, petugas berhasil membongkar 147.740 batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang didistribusikan lewat paket ekspedisi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam patroli darat yang dilakukan secara rutin di Kabupaten Malang.
“Tim Penindakan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal mulai pukul 16.15 WIB hingga 23.00 WIB,” ujar Dwi, Selasa (13/2).
Awalnya, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Atas pemeriksaan tersebut, tim mendapati adanya pengiriman rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Paket tersebut dikirim sebanyak dua koli atau setara 975 bungkus dengan total barang mencapai 19.500 batang.
Kedua, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tim mendapati adanya rokok ilegal berjenis sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 24 koli atau setara 4.500 bungkus dengan total barang sebanyak 89.920 batang.
Terakhir, di tempat jasa ekspedisi lain di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tim mendapati adanya pengiriman rokok ilegal berjenis SKM sebanyak sembilan koli atau setara 1.920 bungkus dengan total barang mencapai 38.320 batang.
Seluruh barang bukti hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan seluruh penindakan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 147.740 batang.
“Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp203.915.200,00. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp110.233.240,00,” pungkas Dwi.