Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Bea Cukai Jember gagalkan pengiriman 130.448 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek.
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember, Jumat (2/2) pekan lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, ratusan ribu bungkus rokok ilegal tersebut disita dalam patroli darat yang dilakukan secara rutin di wilayah Kabupaten Jember.
“Saat itu, petugas Bea Cukai Jember memeriksa sarana pengangkut berupa sepeda motor dengan keranjang yang diduga membawa rokok ilegal," ujar Asep, Rabu (7/2).
Dari penindakan itu, petugas menyita rokok ilegal senilai Rp163.712.240, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp97.314.208.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, petugas membawa seluruh barang bukti serta seorang pelaku ke kantor Bea Cukai Jember.
"Saat ini tersangka ditahan di lapas Jember," kata Asep.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Asep mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.
Kata Asep, siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi. Baik pidana penjara maupun denda.
“Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Asep.
Pemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.
Baca SelengkapnyaYana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaNamun saat itu korban lupa mencabut kunci sepeda motor dari kontaknya.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaDi atas sepeda motor, si ojol memasang payung untuk melindungi ponsel miliknya.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaKemenhub merinci jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek sebanyak 753.487 kendaraan dan 1.506.974 orang.
Baca SelengkapnyaPencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca Selengkapnya