Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Bea Cukai Jember gagalkan pengiriman 130.448 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek.
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember, Jumat (2/2) pekan lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, ratusan ribu bungkus rokok ilegal tersebut disita dalam patroli darat yang dilakukan secara rutin di wilayah Kabupaten Jember.
“Saat itu, petugas Bea Cukai Jember memeriksa sarana pengangkut berupa sepeda motor dengan keranjang yang diduga membawa rokok ilegal," ujar Asep, Rabu (7/2).
Dari penindakan itu, petugas menyita rokok ilegal senilai Rp163.712.240, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp97.314.208.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, petugas membawa seluruh barang bukti serta seorang pelaku ke kantor Bea Cukai Jember.
"Saat ini tersangka ditahan di lapas Jember," kata Asep.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Asep mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.
Kata Asep, siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi. Baik pidana penjara maupun denda.
“Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Asep.