Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Bea Cukai menggelar operasi pasar di sejumlah wilayah. Jutaan batang rokok ilegal disita dari hasil operasi tersebut.
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah.
Ruapnya, banyak rokok ilegal ditemukan di perusahaan jasa titipan di masing-masing wilayah tersebut.
“Selain mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, penindakan adalah upaya menjaga iklim positif sektor rokok legal di pasaran,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, Senin (4/3).
Di Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung menindak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam 2 sarana pengangkut yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (27/2).
Encep merincikan, perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp2,5 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,7 miliar.
Sementara di Jateng, Tim gabungan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen, Polri dan TNI menindak 25.704 batang rokok ilegal dalam operasi bersama di wilayah Kebumen pada Kamis (29/2).
Penidakan ini dilakukan terhadap pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun, yang mengaku bahwa barang ilegal tersebut didapat dari luar Jawa melalui jasa kurir.
“Ada sebanyak 40-an merek rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19.175.184. Terhadap seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Encep.
Bea Cukai mengimbau agar masyarakat, pedagang, dan pengusaha jasa titipan memahami ciri rokok ilegal.
“Sehingga dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredarannya di pasaran,” pungkas Encep.