Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Jawa Timur melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan yang kini telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang hasil cukai yang dimusnahkan itu di antaranya hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang kena cumai ilegal ini merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,04 miliar..
Adapun rincian per daerah di Jawa Timur, yakni 2.370.980 batang HT di Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter di Bea Cukai Kediri.
Kemudian 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS dan 852,60 liter MMEA di Bea Cukai Jember. Serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA di Bea Cukai Sidoarjo.
Nirwala menjelaskan BMMN kali ini merupakan hasil penindakan bea cukau terhadap beragam modus upaya perderan BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antar wilayah menggunakan kendaraan pribadi atau umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui pengusaha jasa titipan (PJT).
"BKC yang dimusnahkan ini adalah BKC polos atau tanpa dilakati pita cukai," imbuhnya.
Namun perlu dipahami, bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaknu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu dan BKC dengan pita cukai bekas, serta BKC dengan pita cukai berbeda.
Selain mengendalikan konsumsi BKC yang pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarkat dan lingkungan hidup, cukai pun berperan mendukung kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui dana hasil cukai tembakau (DBH CHT).
Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT.
"Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami sulaya setiap daerah mamlu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal," Nirwala mengakhiri.
Merdeka.com