Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita sebanyak 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok.
"Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7).
Askolani menjelaskan barang-barang itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, di Kantor Pusat maupun di Kantor Wilayah (kanwil) Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Soekarno Hatta (Soetta) dengan nilai kisaran Rp165 miliar.
“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” sebutnya.
Sementara untuk proses pemusnahan, akan dilakukan di berbagai lokasi secara serentak mulai dari Kantor Pusat, Kantor Cabang Cikarang, dan PT Surusi Bangun Indonesia di kawasan Bogor.
"Pada hari ini kami fokus untuk menyampaikan hasil penindakan MMEA dan juga rokok, hasil tembakau, baik itu yang ada di dalam negeri maupun juga yang dilakukan dari impor," kata Askolani.
Tidak lupa, Askolani menjelaskan hasil penindakan ini merupakan kerjasama melibatkan sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
"Tentunya, kolaborasi, sinergi, selalu kami lakukan bersama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Bareskrim, kadang kami mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan penindakan," jelasnya.