Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan puluhan ribu botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan, barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan dari beragam modus peredaran miras ilegal.
Sebagian kasusnya berasal dari pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
“Jadi kami memusnahkan sebanyak 36.199 botol MMEA tanpa pita cukai yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp600 juta,” tegas Dwijanto.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam menciptakan kesetaraan bagi pelaku industri cukai.
Khususnya yang mematuhi ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Semoga pemusnahan ini mampu mencegah peredaran BKC ilegal di masyarakat, dan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana di bidang cukai ke depannya,"
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi
Merdeka.com