VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar
Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menyita 44 juta batang rokok dan 66 ribu liter minuman keras ilegal. Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024.
"Singkat saja bahwa selama 2024 ini kita sudah berhasil mencegah 44 juta batang hasil tembakau. Kemudian MMEA (minuman mengandung etil alkohol) 66.000 liter," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, dalam Konferensi Pers, Kamis (19/12).
Menurut Rusman, tindakan pengamanan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 340,8 miliar. Barang-barang yang telah disita kemudian dimusnahkan.
Reporter Magang: Alfira Ghilma