OPINI: Peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Daerah
DBHCHT menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi daerah khususnya di wilayah penghasil tembakau.
Oleh : Soraya Putri Aprilla
Mahasiswa Program Magister Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan suatu bentuk transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Hasil tembakau dimaksud seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Pembangunan daerah kerap bergantung pada dana transfer ke daerah termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi daerah khususnya di wilayah penghasil tembakau.
DBHCHT memiliki tujuan untuk mengatasi eksternalitas/dampak dari adanya konsumsi tembakau terhadap kesehatan melalui program-program di bidang kesehatan dan juga dampak dari adanya kebijakan cukai melalui program di bidang kesejahteraan masyarakat dan penegakkan hukum.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, alokasi DBHCHT harus difokuskan pada tiga pilar utama: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Pembangunan Sosial di Daerah melalui DBHCHT
DBHCHT merupakan dana earmark atau dana yang sudah ditandai sehingga penggunaannya diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021. Dalam penggunaan DBHCT terdapat program yang terkait dengan pembangunan sosial di daerah yaitu program Pembinaan Lingkungan Sosial. Program Pembinaan Lingkungan Sosial meliputi kegiatan peningkatan ketrampilan kerja dan pemberian bantuan.
Pemerintah daerah di kabupaten/kota menyelenggarakan berbagai pelatihan berbasis kompetensi di masing-masing wilayahnya sebagai bentuk realisasi kegiatan peningkatan keterampilan kerja.
Pada bulan September hingga Oktober tahun 2024 ini, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan berbagai pelatihan berbasis kompetensi menggunakan DBHCHT TA 2024 seperti Pelatihan Pembuatan Pakaian Jadi, Fillet Welder SMAW 2F, Service Handphone dan Otomotif Sepeda Motor.
DBHCHT pada Kabupaten Banyumas juga digunakan untuk membantu mengentaskan kemiskinan ekstrim. Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Banyumas nomor 48 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari DBHCHT bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Banyumas.
Di Kabupaten Ngawi, selain untuk bantuan langsung tunai DBHCHT juga digunakan untuk mendukung pendidikan melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak petani tembakau. Langkah ini tidak hanya membantu meningkatkan taraf pendidikan masyarakat, tetapi juga menjadi upaya jangka panjang untuk memutus siklus ketergantungan terhadap sektor tembakau.
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui DBHCHT TA 2024 memberikan beasiswa pendidikan kepada 100 mahasiswa berprestasi yang orang tuanya berprofesi sebagai petani tembakau. Beasiswa tersebut diberikan dengan harapan anak-anak petani tembakau memiliki motivasi untuk memiliki pendidikan yang lebih tinggi dan pekerjaan yang lebih baik sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan taraf kehidupan mereka.
Dampak Ekonomi yang Signifikan
Penggunaan DBHCT yang terkait dengan pembangunan ekonomi di daerah yaitu Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku dan Pembinaan Industri. Secara ekonomi, DBHCHT memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan daerah. Dana ini akan digunakan untuk mengembangkan infrastruktur pendukung seperti jalan, irigasi, dan fasilitas produksi, yang secara langsung berdampak pada peningkatan produktivitas petani dan industri lokal.
Alokasi DBHCHT untuk program kesehatan juga mempunyai dampak ekonomi tidak langsung. Meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, termasuk kampanye untuk mengendalikan penyakit karena mengonsumsi hasil tembakau, dapat membantu masyarakat mengurangi beban keuangan akibat tingginya biaya layanan kesehatan. Di Kabupaten Banyumas misalnya, DBHCHT digunakan untuk pembangunan fisik Puskesmas Patikraja dan Sumpiuh.
Dalam rangka pembinaan industri dan merespons pertumbuhan industri pabrik rokok lokal di Kabupaten Banyumas, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Bea Cukai Purwokerto menggelar Pelatihan Blending/ Pelintingan Tembakau kepada pekerja pabrik rokok. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM untuk menunjang perekonomian lokal.
Di kabupaten lainnya seperti di Pati dan Klaten sebagai upaya pelaksanaan program peningkatan kualitas bahan baku, dua kabupaten tersebut memprioritaskan untuk memberikan bantuan pupuk baik pupuk kimia maupun organik kepada petani tembakau.
Tantangan bagi Pemerintah Daerah
DBHCHT yang dikelola sesuai dengan peruntukannya sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah penerimanya. Namun, Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal masih menjadi tantangan baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Adanya Rokok Ilegal berdampak pada tidak optimalnya penerimaan cukai yang juga berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah. Oleh karena itu, Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada masyarakat harus dilaksanakan secara rutin dan tepat sasaran. Sasaran sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini antara lain pengusaha di bidang cukai atau pelaku usaha, masyarakat umum, akademisi, dan organisasi masyarakat/LSM.
Adapun beberapa manfaat yang dapat di capai pemerintah daerah melalui program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai antara lain :
1. Membantu pelaku usaha dan masyarakat memahami serta mematuhi peraturan di bidang cukai, seperti kewajiban memiliki izin dan membayar cukai barang kena cukai.
2. Melalui edukasi, sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal adalah cukai yang hilang.
3. Melibatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
4. Sarana menyampaikan program-program pemanfaatan DBHCHT yang telah direalisasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DBHCHT.
5. Sebagai sarana menampung aspirasi/ masukan dari masyarakat.
Kesimpulan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi di daerah. Melihat beberapa program penggunaan DBHCHT di beberapa daerah menunjukkan bahwa pemanfaatan yang tepat dapat memberikan dampak nyata meski terdapat tantangan yang masih harus dihadapi.
Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan DBHCHT oleh pemerintah daerah harus transparan, akuntabel, dan inovatif sehingga dapat menjadi motor penggerak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan keberlanjutan ekonomi.