Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Larangan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas mengapa dijalankan.
Asosiasi Rokok Elektrik Indonesia Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Indonesia Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Para pengguna serta produsen rokok elektrik atau vape sepakat untuk meminta kepada pemerintah agar mengeluarkan pasal-pasal terkait zat adiktif dari Rencana peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan. Hal tersebut disampaikan melalui Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS).
PAVENAS meminta agar pemerintah melibatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan tembakau. Ini perlu dilakaukan agar peraturan dapat tersusun dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT, baik industri tembakau konvensional maupun industri tembakau non-konvensional.
Larangan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas mengapa dijalankan. Serta tidak berkonsultasi kepada para pemangku kepentingan pada bidang IHT.
merdeka.com
Larangan yang dikeluarkan yaitu larangan penjualan rokok secara online, pelarangan iklan di berbagai media, pelarangan memajang produk, pelarangan promosi dan sponsor, pengaturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, dan beberapa pasal lainnya.
Ketua umum DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa para konsumen industri rokok akan mendukung pemerintah dalam mencegah penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak dan perempuan hamil.
"Kami siap untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi penggunaan rokok bagi anak-anak dan juga ibu hamil," kata Garin dalam Munas APVI, Selasa (10/10).
Garin juga menyampaikan bahwa permasalahan mengenai isi RPP kesehatan dapat menghancurkan industri tersebut secara masif.
“Kami melihat bahwa pasal-pasal dalam RPP Kesehatan bisa menghancurkan Industri Hasil tembakau,” Kata Garin.
Jika peraturan tersebut terus dijalankan dapat menjadi ancaman bagi produksi tembakau yang bisa gulung tikar, sehingga berdampak pada jutaan tenaga kerja dan petani yang ada di industri tersebut.
Garin juga menyampaikan permohonannya agar pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan terkait zat adiktif pada RPP kesehatan untuk dapat diatur secara terpisah.
merdeka.com
Sebagai informasi, bahwa saat ini produk IHT merupakan komoditas tunggal yang memiliki kontribusi terbesar bagi penerimaan negara. Pendapatan cukai pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp218,6 triliun dengan menyumbang devisa sebesar USD 1,1 miliar.