Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Pelaku usaha pun senantiasa menyematkan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok elektrik.
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Amankah Konsumsi Rokok Elektrik? Begini Penjelasan Pelaku Usaha
Konsumsi rokok elektrik atau vape diklaim memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah. Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh B. Ariwibowo mengatakan, rokok elektrik sepenuhnya aman dikonsumsi.
Jaminan itu juga diperkuat dengan adanya legalitas dari pemerintah berupa aturan dalam bentuk Omnibus Law Kesehatan yang turut mengakomodasi rokok elektrik atau vape.
"Kami tegaskan vape sepenuhnya aman dikonsumsi. Ada banyak penelitian juga yang menyebutkan risiko kanker dari vape jauh lebih rendah," katanya dikutip di Jakarta, Rabu (27/9)
Teguh menambahkan, pelaku usaha pun senantiasa menyematkan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok elektrik.
"Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan yang didasari oleh profile resiko sehingga kedepannya standard dan keamanan setiap produk tembakau dapat ditentukan berdasarkan karakteristik produk nya masing masing, tidak sama rata,” ujar Teguh.
Sebelumnya, menurut penelitian Dr Colin Mendelsohn, seorang praktisi yang fokus pada tobacco treatment di Sydney, Australia.
Dalam penelitiannya, ditemukan bahwa banyak studi mengkonfirmasi bahwa sebagian besar biomarker kanker yang terdapat pada perokok, tidak ditemukan pada orang yang menggunakan rokok elektrik.
Sejumlah peneliti memprediksi bahwa risiko kanker dari menggunakan rokok elektrik hanya 0,23 persen - 0,4 persen dari produk tembakau lain. Ada juga penelitian yang menyatakan bahwa risiko terkena kanker paru-paru dari rokok elektrik lebih kecil sampai dengan 50.000 kali.
Sebelumnya, kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu, karena memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini. Pasalnya, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.