Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 telah memasuki tahap dua. Berlangsung 19 September sampai dengan 30 Oktober 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan, Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama, digelar 15 Mei hingga 1 Juli 2023.
Kata Encep, operasi tahap dua terdiri dari dua mekanisme. Yakni upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan.
“Dan upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan,” ujar Encep, Rabu (27/9).
Encep menjelaskan, upaya preventif tahap pertama telah berhasil meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dari aspek produksi, pemesanan dan penggunaan pita cukai, distribusi hingga pemasaran.
Pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal pun semakin meningkat.
Sementara itu, kata Encep, upaya represif melalui peningkatan jumlah penindakan cukai telah memberi efek deterrent, yang menyebabkan tingkat peredaran rokok ilegal di area pemasaran menurun
Bahkan, operasi tahap pertama membawa dampak kenaikan produksi sigaret kretek mesin golongan II secara signifikan.
Encep menjelaskan, dua upaya tersebut dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi lintas unit dalam rangka optimalisasi pengawasan cukai dari hulu hingga hilir
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar
Selain sinergi antarunit di lingkup internal Bea Cukai, pelaksanaan operasi tahap dua juga diperkuat oleh sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, aparat hukum, serta pelaku usaha dan masyarakat
Encep mengatakan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai saja. Sehingga melalui operasi tahap dua ini Bea Cukai berkomitmen untuk bersinergi.
Encep menambahkan, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap dua ini, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT). Mengingat, peredaran rokok ilegal melalui ‘jastip’ terus meningkat.
Dari data penindakan rokok ilegal di tahun 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT adalah sebesar 73,5 juta batang.
"Salah satu temuan operasi tahap pertama yang menjadi perhatian dalam operasi tahap kedua ini ialah adanya peningkatan modus dan distribusi rokok ilegal menggunakan PJT. Jumlah barang bukti penindakan terbanyak pun berada di jalur distribusi, baik menggunakan pengangkutan maupun distribusi melalui PJT," kata Encep.
“Sebagian besar didistribusikan melalui PJT," ujar Encep
Encep mengimbau, masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Encep juga mengapresiasi, pelaku usaha yang sudah mematuhi peraturan dan mendukung upaya Bea Cukai dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
Operasi ini dilakukan guna mewujudkan iklim usaha yang baik dengan terciptanya level of playing field dan berkontribusi penuh terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
“Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan maka akan kami tindak tegas melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini," tutup Encep.
Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.
Baca SelengkapnyaDia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.
Baca SelengkapnyaPengungkapan penjualan dan kepemilikan senpi ilegal berawal dari penyelidikan dan penangkapan tersangka inisial HY oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca Selengkapnya