Ini Ketentuan Bisnis Jastip dan Perhitungan Cukai dari Kemenkeu
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Bisnis jasa titip atau jastip barang impor asal luar negeri kian marak di berbagai sosial media.
Menyusul, tingginya permintaan masyarakat untuk mendapatkan barang impor dengan harga murah.
Merespon hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jasa titip atau jastip barang-barang impor. Sebab, keberadaan bisnis jastip barang impor tersebut dianggap merugikan pelaku UMKM lokal.
Merdeka.com
Lantas bagaimana ketentuan bisnis jastip menurut Bea Cukai?
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu, Hatta Wardhana mengatakan, secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip.
Namun, aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use (barang pribadi penumpang) dan non-personal use (barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi).
Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang. Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.
"Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang non-personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang," ucapnya melalui laman beacukai.go.id dikutip Rabu (27/9).
Merdeka.com
Contohnya, seorang penumpang membeli barang dengan nilai total USD800, berapa perhitungan bea masuk dan PDRI nya?
Pembebasan Bea Masuk (BM) diberikan kepada barang bawaan pribadi penumpang (personal use) sampai dengan nilai pabean FOB USD500 per orang. Sehingga BM dan Pengertian Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akan dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.
Perhitungannya sebagai berikut:
Nilai Pabean: USD800 - USD500 = USD300
BM = 10% x USD300 = USD30
PPN = 11% x USD330 (Nilai Pabean + BM)
PPh= 0,5 sampai 10% x USD330 (jika punya NPWP). Atau PPh= 1 sampai 20% x USD330 (jika tidak punya NPWP)
Selain itu, penumpang dapat mengunduh Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar secara otomatis.
Sebagai catatan, apabila barang yang dibawa lebih dari 1 (satu) jenis, maka pemberian pembebasan USD 500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut.