Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Tindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai kembali memantik pembahasan publik, setelah psikolog Lita Gading mengungkapkan rasa kesalnya.
Melalui media sosial, Lita menceritakan pengalamannya saat petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, membuka paksa kopernya.
Lita juga mengungkapkan, dompetnya dipaksa untuk dibuka di hadapan petugas.
Uang yang berada di dompet turut dihitung.
"Surat terbuka untuk Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dengarkan baik-baik. Tadi sore saya baru pulang dari Osaka Jepang, bawa dua koper satu belanjaan topi dan sebagainya dan tentengan saya Universal Studio belanjaan gitu, tapi gaes termasuk dengan tas jinjing saya dibuka sampai ke dompet-dompetnya," ungkap Lita dikutip dari akun media sosial pribadinya Sabtu (16/3).
Banyak yang mengaitkan kejadian yang dialami Lita sebagai implementasi dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2023. Lalu, apa inti dari aturan ini?
Menanggapi hal tersebut, melalui laman X @beacukaiRI, Bea Cukai menjelaskan pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.
Barang-barang yang dimaksud peraturan tersebut adalah:
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah),
Barang tekstil sudah jadi seperti selimut sprei, taplak meja, handuk toilet, tote bag dan sejenisnya (paling banyak lima potong per orang),
Ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet (paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun),
"Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor" demikian penjelasan Bea Cukai, dikutip pada Senin (18/3).
Apabila kuantitas barang yang sudah dibatasi, maka akan dilakukan pencegahan karena dilarang importasinya.
Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat yang baru mendarat di Indonesia untuk mengisi Customs Declaration secara jujur.
Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Masyarakat dapat mengisi formulir Customs Declaration melalui ecd.beacukai.go.id.
"Deklarasikan juga jika membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023."
Penjelasan selanjutnya, jika barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak.
"Masyarakat dapat memberitahukan apa yang dibawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui ecd.beacukai.go.id/out
Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas seperti pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang.
Pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.
Fasilitas yang dimaksud yaitu :
Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500 atau setara Rp7,8 juta,
Pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol.
"Atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan."
Terhadap barang dengan kategori personal use, nilai barang yang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi USD500.
Nantinya, atas kelebihan tersebut dihitung untuk pengenaan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen jika melampirkan NPWP dan 20 persen jika tidak melampirkan NPWP.
Jika petugas menemukan barang dalam jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali, maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.
"Sehingga, atas barang dengan kategori non personal use tidak berlaku fasilitas pembebasan USD500 dan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor yang berlaku umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia,"
demikian penjelasan Bea Cukai.
"Akan tetapi, kalau dua sepatu tersebut nilainya lebih dari USD500, maka atas selisih nilainya akan dihitung untuk pengenaan bea masuk dan pajak impor."