Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Dalam beberapa hari terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menuai kritik publik.
Hal ini dipicu kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat yang kembali usai melakukan perjalanan luar negeri.
Melalui unggahan pada Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, disampaikan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
Setelah itu, penumpang harus mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).
Kebijakan lainnya yang dianggap kontroversial adalah ketika Bea Cukai membatasi jumlah barang bawaan masyarakat dari luar negeri.
Tidak jarang juga koper bagasi masyarakat diberi tanda oleh petugas Bea Cukai.
Lalu, apa maksud dari tanda yang diberikan Bea Cukai terhadap bagasi?
Dirangkum dari berbagai referensi, tag koper bagasi yang diberi tanda oleh petugas Bea Cukai seringkali dianggap sebagai barang bawaan yang patut dicurigai.
Jika tag koper bagasi diberi coretan oleh petugas umumnya akan diarahkan ke jalur merah untuk dilakukan pengecekan ulang melalui X Ray.
Bahkan tidak jarang petugas meminta masyarakat untuk membongkar isi koper.
Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, pemberian tanda coretan spidol pada tag koper bagasi tidak selalu diarahkan ke jalur merah.
Langkah tersebut merupakan random check yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.
Pemeriksaan fisik itu dilakukan untuk memastikan barang yang dibawa oleh penumpang tidak melebihi USD500 setara dengan Rp7,8 juta atau batas barang bawaan yang dibebaskan oleh Bea Cukai.
Artinya kalau saat dihitung keseluruhan barang tidak lebih nominal tersebut, maka langsung dibolehkan keluar tanpa perlu membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Sedangkan yang melebihi batas akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, berupa Bea Masuk, PPN, dan PPh impor. Tarif Bea Masuknya adalah sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh sesuai tarif PPh pada peraturan perpajakan.
Selain itu, barang juga diperiksa apakah barang tersebut terlarang dan butuh izin dari pemerintah. Untuk barang larangan, nantinya akan melakukan pencegahan dan tidak bisa dibawa masuk ke Indonesia.
Sedangkan untuk barang yang berlebihan muatan, memerlukan izin dari kementerian lembaga yang mengatur perizinan atas barang terkait agar dapat dibawa masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, sebaiknya pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
reporter magang: Tasya Ananda.