Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai musnahkan berbagai barang yang dilarang masuk atau melanggar izin di Indonesia. Termasuk rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kinerja yang baik dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Barang yang dimusnahkan berasal dari barang tidak dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas).
Ada juga barang yang dikuasai negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April sampai Oktober 2023.
“Kami perkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp405.530.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp162.212.000,” ujar Mira.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari KPKNL Denpasar, PT POS Indonesia, PT Jasa Angkasa Semesta.
Hadir pula, Polres Bandara Ngurah Rai, UPTD Pengelolaan Sampah Bali, Lanud Ngurah Rai, dan Otban Wilayah IV.
Mira berharap, kegiatan itu dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antarinstansi.
"Seyogyanya kolaborasi ini dapat kita jaga agar senantiasa berada dalam irama yang selaras demi terselenggaranya fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin baik,” tutup Mira.