Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Bea Cukai musnahkan sejumlah barang ilegal hasil sejumlah patroli di beberapa titik selama beberapa tahun ini.
Pemusnahan kali ini digelar saat pembukaan Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 dan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan yang digelar di dermaga Bea Cukai Batam.
“Barang yang dimusnahkan bernilai Rp10,2 miliar hasil penindakan tahun 2020 hingga 2024 berupa pakaian bekas, rokok dan minuman keras ilegal, barang elektronik, kelengkapakan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, seks toys, dan barang lainnya,” ujat Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar.
Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah serta jajaran pimpinan di internal Kementerian Keuangan.
Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang telah resmi dimulai meliputi Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.
Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta memusnahkan barang ilegal berupa ganja seberat 3.649,68 gram.
Ganja tersebut berasal dari tiga kasus penindakan narkotika periode bulan Januari hingga Februari 2024 yang diungkap oleh Kolaborasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya.
Penindakan dan pemusnahan yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai merupakan bentuk implementasi tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.